Padangsidimpuan – Harianbatakpos.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030.
Pasangan Letnan-Levi yang mengusung jargon ‘MANTAP’ ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada tahun 2024 di Gedung Adam Malik, Kamis (9/1-25).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
“Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030,” kata Tagor saat menyampaikan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih.
Lanjut Tagor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, pasangan Letnan-Levi memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.
Sementara Calon Wali Kota terpilih Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada pilkada kemarin, khususnya kepada seluruh pendukung dan simpatisan Letnan-Levi dengan jargon MANTAP.
Kami berharap koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Kota Padangsidimpuan dapat terjalin kedepannya.
“Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggungjawab yang berat,” ujarnya.
Sedangkan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut mengucapkan, selamat kepada Letnan-Levi atas perolehan suara pada kontestasi Pilkada 2024 kemarin.
“Saya berharap tidak ada lagi 01, 02 dan 03, tetapi bagaimana kita memajukan Kota Padangsidimpuan nantinya,” ucap Timur.
Penetapan Paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. BP/AA
Komentar