Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Terkini: Stabil di Rp1.568.000 per Gram, Cek Harga Pecahan Emas Lainnya

Harga Emas Antam Terkini: Stabil di Rp1.568.000 per Gram, Cek Harga Pecahan Emas Lainnya

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam, yang dipantau melalui laman Logam Mulia, pada hari Senin (13/1) tetap stabil di angka Rp1.568.000 per gram, sama seperti dua hari sebelumnya, yakni Sabtu (11/1). Harga ini menunjukkan kestabilan pasar emas, memberikan rasa aman bagi investor yang tertarik untuk membeli emas batangan.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga menunjukkan stabilitas, dengan harga Rp1.414.000 per gram. Namun, perlu diketahui bahwa transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pajak dan Transaksi Emas Batangan
Transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Harga Pecahan Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada Senin (13/1):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp834.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.568.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.076.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.589.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.615.000
  • Harga emas 10 gram: Rp15.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp75.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp151.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp377.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp754.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.508.600.000

 

Pajak Pembelian Emas Batangan

Bagi pembeli emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan