Uncategorized
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram pada 15 Januari 2025, Cek Harga Terkini dan Pajak yang Dikenakan

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam per gram mengalami kenaikan pada Rabu (15/1), tercatat naik sebesar Rp4.000. Sebelumnya, harga emas per gram dipatok Rp1.560.000, kini menjadi Rp1.564.000. Kenaikan ini membuat harga emas batangan semakin menarik bagi para investor yang ingin membeli atau menjual logam mulia.

Tak hanya harga beli yang mengalami perubahan, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.410.000 per gram. Namun, transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku.

Untuk transaksi jual beli emas batangan yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Bagi Anda yang berencana membeli emas, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu, 15 Januari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp832.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.564.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.068.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.577.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.595.000
  • Harga emas 10 gram: Rp15.135.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp75.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp150.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp376.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp752.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.504.600.000

 

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 tetap diberlakukan. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.

Dengan informasi harga dan potongan pajak yang lengkap, Anda bisa lebih siap dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan