Medan, HarianBatakpos.com – Kamelia, ibu dari siswa SD yang dihukum duduk di lantai karena tunggak SPP, resmi melaporkan guru pengajar, Hariati, ke Mapolrestabes Medan. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (14/1/2025) dan tercatat dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kamelia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya yang berinisial MA, yang dihukum duduk di lantai kelas karena belum membayar SPP dan tidak mengambil rapor. Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor adalah guru yang menghukum korban untuk duduk di lantai,” ungkap Gidion, mengutip Kompas.com pada Kamis (16/1/2025). Gidion juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mencari kejelasan lebih lanjut.
Kamelia mulai khawatir setelah mendengar cerita dari anaknya, MA, yang merasa malu untuk datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi. MA mengaku dihukum oleh guru Hariati untuk duduk di lantai selama proses belajar karena tidak membayar SPP sejak Senin (6/1/2025) dan belum mengambil rapor. Kamelia segera datang ke sekolah anaknya yang terletak di Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, untuk memastikan kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di sekolah, Kamelia melihat anaknya memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat pelajaran berlangsung. Kamelia kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Hariati. Menurut pengakuan Hariati, siswa yang tidak membayar SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. Merasa tindakannya tidak pantas, Kamelia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kombes Gidion menegaskan bahwa polisi masih mendalami laporan tersebut dan akan memeriksa lebih lanjut terkait kejadian yang diduga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami masih mendalami laporannya,” ujar Gidion.
Komentar