Medan, HarianBatakpos.com – Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus guru SD, Hariati, yang diduga menghukum siswa berinisial MA untuk duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP. Kasus guru menghukum siswa ini menjadi perhatian publik setelah ibu kandung MA melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Guru itu sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025). Gidion menambahkan bahwa pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi serta ahli pendidikan untuk mendalami kasus ini.
“Langkah selanjutnya, kita akan minta pendapat dari ahli pendidikan. Laporannya terkait adanya diskriminasi terhadap anak. Nah, apakah ini masuk ranah diskriminasi atau tidak, itu pendapat ahli yang menentukan nanti,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kamelia, ibu kandung MA, melaporkan Hariati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor adalah guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ungkap Gidion seperti dilansir dari Kompas.com pada Rabu (15/1/2025).
Kamelia mengungkapkan bahwa awalnya ia mengetahui kejadian ini setelah MA enggan berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025). MA merasa malu setelah dihukum oleh gurunya karena belum membayar SPP dan mengambil rapor sejak Senin (6/1/2025).
Tidak tinggal diam, sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Kamelia mendatangi sekolah anaknya yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma. Setibanya di sana, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran berlangsung. Saat dimintai penjelasan, Hariati menyatakan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan tidak mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Kasus guru menghukum siswa di Medan ini kini menjadi sorotan. Polrestabes Medan berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyelidikan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Komentar