Nasional
Beranda » Berita » Tanpa Surat Penyegelan, Tiga Gereja di Kota Jambi Ditutup

Tanpa Surat Penyegelan, Tiga Gereja di Kota Jambi Ditutup

Jambi-BP: Pemerintah kota Jambi menutup tiga gereja pada Kamis (29/9) karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, permohonan izin sudah diajukan bertahun-tahun.

Tiga gereja yang disegel: GMI Kanaan Jambi, GSJA, dan HKI, semuanya berlokasi di Simpang Rimbo, Jambi, dan tanpa disertai surat segel dari pemerintah kota Jambi.

“Sejak Kamis (27/9) disegel sampai hari ini, Jumat (28/9), kami tidak pernah menerima surat penyegelan, tiba-tiba mereka datang menutup gereja,” kata pendeta gereja HKI, Paradon Pasaribu.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

Selain karena tidak memiliki IMB, Pendeta Paradon mengatakan bahwa alasan penyegelan gereja itu adalah akibat menyalahi peraturan daerah lain terkait membuat keributan.

Media nasional melaporkan bahwa penyegelan itu adalah solusi “sementara” yang ditawarkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Jambi.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jambi, Liphan Pasaribu, seperti dilaporkan di media nasional, mengatakan penyegelan adalah solusi “sementara”.

“Sementara ditutup dulu gerejanya. Disegel untuk dicarikan solusinya, pimpinan akan rapat mencari solusinya seperti di Aurduri dulu,” kata Liphan Pasaribu, Kepala Kesbangpol kota Jambi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

Berdasarkan informasi yang diterima Pendeta Paradon, sekelompok warga dari Kelurahan Kenali Besar di kota Jambi telah menyurati walikota dan menyatakan keberatan akan keberadaan gerejanya.

Tidak mendapatkan izin

Sejak didirikan pada 2010 lalu, Gereja HKI telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga saat ini izin masih belum keluar.

“Sekitar kami ini mayoritas adalah umat Kristen, kami kumpulkan syarat yang tertuang dari SKB, tanda tangan masyarakat sekitar gereja, bahkan ada tanda tangan warga yang beragama di luar kristen.” ungkap Pendeta Paradon.

Namun, ditambahkannya, ketika semua syarat telah dipenuhi, justru banyak yang keberatan sehingga tak bisa mengajukan izin ke Kementerian Agama di kota Jambi.

Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006, gereja harus mengumpulkan setidaknya 90 KTP anggota gereja yang disahkan oleh pejabat setempat, persetujuan setidaknya 60 anggota masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar gereja yang dilegitimasi lurah atau kepala desa.

Kemudian rekomendasi tertulis dari Kepala atau Kantor Kementerian Agama setempat, dan sepucuk surat berisi rekomendasi tertulis dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) di tingkat Kabupaten atau Kota.

“Pemerintah bukan tak mau mengeluarkan izin tetapi salah satu syarat untuk mendirikan rumah ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada,” kata Liphan seperti dikutip di media nasional.

Ini bukanlah penyegelan tempat ibadah yang pertama di kota Jambi. Sebelumnya, Gereja HKBP Syalom Aur Duri disegel pada dan butuh 20 tahun untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

 

(BbcIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *