Uncategorized
Beranda » Berita » Kebijakan Baru SE 3 Menteri: Pembelajaran Tetap Berlangsung Saat Ramadhan 2025

Kebijakan Baru SE 3 Menteri: Pembelajaran Tetap Berlangsung Saat Ramadhan 2025

Daftar lengkap tanggal libur sekolah di bulan Ramadhan 2025 sesuai SEB 3 Menteri
Daftar lengkap tanggal libur sekolah di bulan Ramadhan 2025 sesuai SEB 3 Menteri

Medan,  HarianBatakpos.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penting terkait pendidikan selama bulan Ramadhan 2025. Surat Edaran (SE) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan bahwa siswa sekolah dasar dan menengah tidak akan mendapatkan libur selama sebulan penuh.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

“Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan,” kata Prof. Mu’ti. Siswa akan memulai pembelajaran mandiri selama lima hari di awal Ramadhan, sebelum kembali ke sekolah pada 6 Maret 2025, dilansir dari Kompas.com.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kegiatan pembelajaran akan berlangsung hingga 25 Maret 2025, dengan libur Idul Fitri dimulai pada 26 Maret 2025. Dalam SE tersebut, terdapat juga kegiatan yang harus dilakukan siswa, seperti tadarus Al-Quran dan kajian keislaman bagi yang beragama Islam. Siswa yang beragama lain dianjurkan mengikuti kegiatan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.

Penting untuk dicatat bahwa selama bulan Ramadhan, siswa diharapkan tetap fokus pada kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan akhlak mulia. SE 3 Menteri juga menyatakan bahwa pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.

Informasi mengenai kebijakan ini sangat penting untuk diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orangtua. Dengan mengedepankan pendidikan di bulan Ramadhan, diharapkan karakter dan kepribadian siswa dapat terbangun dengan baik.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *