Tebing Tinggi, HarianBatakpos.com – Seorang pria berinisial MRH (21) asal Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menganiaya istrinya, DW (22). Kasus penganiayaan ini terjadi akibat pelaku merasa kesal setelah dituduh berselingkuh oleh korban.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF Sormin, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (25/11/2024).
“Bermula saat korban mencurigai suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Korban ingin memeriksa handphone pelaku, namun pelaku menolak,” ujar JF Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2025). Merasa tidak puas, korban kemudian mendatangi rumah wanita yang diduga sebagai selingkuhan MRH di salah satu jalan di Kota Tebing Tinggi.
Pelaku yang mengetahui hal itu segera menyusul korban dan mengajaknya pulang. “Setibanya di rumah, pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Ia menjambak rambut korban sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala, serta memiting lehernya,” tambah JF Sormin.
Akibat penganiayaan tersebut, korban melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MRH pada Rabu (29/1/2025). “Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap JF Sormin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Komentar