Medan, HarianBatakpos.com – Dalam sebuah keputusan penting, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberhentikan 8 dari 9 pegawai ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin yang serius dalam tubuh ASN.
Hukuman yang diterapkan mencakup Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). “Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 pegawai ASN,” ungkap Zudan dalam sidang BPASN, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BKN, dilansir dari detik.com.
Zudan menekankan pentingnya ketegasan dalam menangani kasus-kasus disiplin. Pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan ini meliputi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. “Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” tambahnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk UU 20/2024 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat atau mengubah keputusan PPK, sesuai dengan Pasal 16 PP 71/2021.
Dengan demikian, tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin di kalangan ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Komentar