Medan, HarianBatakpos.com – Pedagang eceran di Medan masih menjual LPG 3 Kg meski sudah ada kebijakan pelarangan dari pemerintah. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025, yang memperbolehkan warga untuk membeli langsung dari pangkalan dengan harga yang sudah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena masih banyak warung yang menjual LPG 3 kg secara eceran.
Melansir dari detiksumut menemukan beberapa warung yang tetap menjual LPG 3 kg di Kota Medan. Harga jual rata-rata LPG tersebut mencapai Rp 20 ribu per kg, yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah memberitahukan kepada agen dan pangkalan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada pembinaan kepada pangkalan atau agen itu sendiri,” ungkap Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria dikutip dari detikSumut, Selasa (4/2/2025).
Satria juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pangkalan yang masih menjual LPG 3 kg dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 17 ribu per tabung. Pangkalan yang melanggar akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU), seperti yang pernah terjadi sebelumnya pada pangkalan yang menjual LPG oplosan.
“Jika ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET, masyarakat bisa melapor ke 135,” kata Satria.
Menurut Satria, kebijakan pembelian LPG 3 kg di pangkalan akan memudahkan masyarakat karena harganya sesuai dengan HET yang berlaku. Selain itu, masyarakat tidak perlu membawa KTP setiap kali membeli, cukup mengetahui NIK mereka yang terdaftar.
Lebih lanjut, Satria menambahkan bahwa pihak pangkalan diminta untuk mendaftarkan pembeli LPG 3 kg yang belum terdaftar. “Jika sudah terdaftar, mereka tidak perlu membawa KTP setiap saat, karena NIK mereka sudah tercatat. Setiap pembelian akan selalu tercatat dan ter-record,” tutupnya.
Komentar