Nasional
Beranda » Berita » Sidang Praperadilan Hasto: Konsekuensi Penetapan Tersangka yang Tidak Tepat

Sidang Praperadilan Hasto: Konsekuensi Penetapan Tersangka yang Tidak Tepat

Pakar pidana Jamin Ginting dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto
Pakar pidana Jamin Ginting dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto

Medan,  HarianBatakpos.com – Dalam dunia hukum, penting untuk memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa sembarangan. Hal ini ditegaskan oleh pakar pidana Jamin Ginting dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, Ginting menyatakan, “Tidak boleh” jika penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) orang lain.

Ginting menjelaskan bahwa setiap individu harus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari Sprindik yang spesifik untuk orang tersebut. Ini sangat krusial untuk menjamin keadilan dalam proses hukum. “Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, harus diterbitkan Sprindik baru,” tambahnya, dilansir dari CNBC Indonesia.

Sebagai contoh, Ginting menekankan pentingnya penerbitan Sprindik baru untuk memastikan semua produk hukum, termasuk alat bukti dan pemeriksaan saksi, harus dilakukan secara ulang. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi juga langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Dalam konteks kasus Hasto, penetapan tersangka yang tidak mengikuti prosedur yang benar dapat menimbulkan ketidakadilan. Hal ini menjadi perhatian utama di tengah masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam setiap langkah hukum.

Menghadapi situasi ini, masyarakat perlu lebih memahami tentang proses hukum dan hak-hak mereka. Keadilan dalam penetapan tersangka bukan hanya tanggung jawab institusi hukum, tetapi juga kesadaran kolektif kita sebagai warga negara.

 

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan