Medan, HarianBatakpos.com – Dalam dunia hukum, penting untuk memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa sembarangan. Hal ini ditegaskan oleh pakar pidana Jamin Ginting dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, Ginting menyatakan, “Tidak boleh” jika penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) orang lain.
Ginting menjelaskan bahwa setiap individu harus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari Sprindik yang spesifik untuk orang tersebut. Ini sangat krusial untuk menjamin keadilan dalam proses hukum. “Untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, harus diterbitkan Sprindik baru,” tambahnya, dilansir dari CNBC Indonesia.
Sebagai contoh, Ginting menekankan pentingnya penerbitan Sprindik baru untuk memastikan semua produk hukum, termasuk alat bukti dan pemeriksaan saksi, harus dilakukan secara ulang. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi juga langkah penting untuk menjaga integritas sistem hukum.
Dalam konteks kasus Hasto, penetapan tersangka yang tidak mengikuti prosedur yang benar dapat menimbulkan ketidakadilan. Hal ini menjadi perhatian utama di tengah masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam setiap langkah hukum.
Menghadapi situasi ini, masyarakat perlu lebih memahami tentang proses hukum dan hak-hak mereka. Keadilan dalam penetapan tersangka bukan hanya tanggung jawab institusi hukum, tetapi juga kesadaran kolektif kita sebagai warga negara.
Komentar