Daerah
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Pembantu Rumah Tangga Curi Uang Majikan Rp 37,5 Juta

Polisi Tangkap Pembantu Rumah Tangga Curi Uang Majikan Rp 37,5 Juta

Polisi Tangkap Pembantu Rumah Tangga Curi Uang Majikan Rp 37,5 Juta
Polisi Tangkap Pembantu Rumah Tangga Curi Uang Majikan Rp 37,5 Juta

Asahan, HarianBatakpos.com – Polisi menangkap seorang pembantu rumah tangga berinisial S (42) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 37,5 juta. Pelaku S mengambil uang tersebut menggunakan kartu ATM milik korban, S (50).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Melinjo Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, pada Kamis (30/1/2025). Pelaku awalnya mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di ruang tamu.

“Celakanya, di dekat kartu ATM tersebut juga terdapat catatan berisi nomor PIN, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Setelah mengambil kartu ATM, pelaku langsung menuju agen bank di salah satu jalan di Asahan dan menarik uang senilai Rp 37,5 juta. Agar aksinya tidak dicurigai, pelaku kemudian mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula.

“Sampai akhirnya, korban menerima notifikasi SMS banking yang menyebutkan adanya transaksi penarikan uang,” kata Afdhal.

Korban yang curiga segera melakukan pengecekan ke agen bank tempat pelaku menarik uang. Setelah meminta rekaman CCTV, korban mendapati bahwa pelaku memang mengambil uang dari rekeningnya. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku juga terekam CCTV rumah korban saat mengambil kartu ATM dari lemari di ruang tamu. Polisi kemudian menangkap pelaku, dan dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya.

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Kini, S ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *