Viral
Beranda » Berita » Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Jakarta, HarianBatakpos.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini diambil karena tindakan Harvey dinilai melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, Harvey Moeis juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ketegangan Global: Iran dan Amerika-Israel Memicu Kekhawatiran Perang Dunia III

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas hakim.

Vonis terhadap Harvey Moeis diperberat dari sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun. Suami aktris Sandra Dewi ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim Teguh.

Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti yang diperberat menjadi Rp 420 miliar.

Jodoh Tak Terduga: Wanita Komentar di 2024, Menikah di 2025

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” ujar hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa jika Harvey Moeis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan diberikan.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” lanjutnya.

Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis ini menjadi salah satu skandal terbesar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Putusan tegas dari Pengadilan Tinggi Jakarta diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan