Berita
Beranda » Berita » KPU Sumut Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Caleg DPRD Sumut

KPU Sumut Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Caleg DPRD Sumut

KPU Sumut Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Caleg DPRD Sumut
KPU Sumut Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Caleg DPRD Sumut

Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan M Aulia Rizki Agsa terkait pembatalan surat keputusan pergantian dirinya sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024. Selain KPU Sumut, Mustafa Kamil Adam selaku tergugat II juga mengajukan banding.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, kedua tergugat mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memenangkan gugatan M Aulia Rizki Agsa.

“Pembanding/terbanding (Tergugat II Intervensi I) Mustafa Kamil Adam. Terbanding/pembanding (Tergugat) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam laman SIPP PTUN Medan yang dilihat pada Sabtu (15/2/2025).

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

PTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan M Aulia Rizki Agsa terkait keputusan KPU Sumut yang mengganti dirinya sebagai caleg DPRD Sumut terpilih dalam Pileg 2024. Dalam putusannya, PTUN Medan mewajibkan KPU Sumut mencabut surat keputusan tersebut.

Hal ini berdasarkan salinan putusan PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN. Keputusan itu diambil melalui musyawarah Majelis Hakim PTUN Medan pada Senin (20/1) yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Fatimah Nur Nasution serta Hakim Anggota Maria Pingkan Telew dan Debora DR Parapat, dan dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/1).

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian isi putusan yang dilihat pada Jumat (24/1).

PTUN Medan menyatakan bahwa surat keputusan KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem atas nama M Aulia Rizki Agsa tidak sah dan batal. KPU Sumut diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut beserta lampirannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Selain itu, KPU Sumut dan tergugat II Mustafa Kamil Adam juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 696,9 ribu.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 696.900,00.- (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah),” demikian putusan PTUN Medan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan