Jakarta, HarianBatakpos.com – Agnez Mo baru-baru ini blak-blakan menanggapi sindiran Ahmad Dhani terkait beberapa musisi yang mendukungnya dalam kasus royalti lagu dengan Ari Bias. Kasus ini mencuat setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berpihak pada gugatan Ari Bias. Agnez Mo mengungkapkan pandangannya dalam kanal YouTube Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Awalnya, Deddy Corbuzier bertanya mengenai kabar Agnez Mo yang sedang berada di Amerika Serikat, sementara masalah tersebut terus bergulir di Indonesia. Agnez Mo menjawab bahwa meskipun kabarnya baik, permasalahan hukum ini seharusnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum, meskipun ia berharap agar tidak dimanfaatkan untuk agenda tertentu. “Kabar aku baik, tapi dengan adanya kayak gini kan supaya orang lebih melek hukum. Tapi jangan dipakai untuk agenda-agenda tertentu aja kan, itu yang mengesalkan,” kata Agnez Mo, dikutip pada Rabu (19/2/2025).
Sindiran Ahmad Dhani dan Tanggapan Agnez Mo
Tanggapan Agnez Mo atas sindiran Ahmad Dhani soal hukum UU Hak Cipta pun menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan soal memisahkan antara penyanyi dan pencipta lagu. Sebagai seorang yang telah lama berkarya di industri musik, Agnez Mo mengakui bahwa ia menjalani dua profesi tersebut. “Terus ini juga bukan masalah bahwa gue menganggap pencipta lagu tidak harus dibayar. Jelas harus dibayar. Sekarang permasalahannya adalah, bagaimana mekanisme izin itu seperti apa? Nggak semata-mata lo kasih paper, nggak begitu mekanismenya, dan siapa yang harus bayar juga,” ujarnya.
Agnez Mo juga mengungkapkan bahwa banyak orang yang salah paham mengenai dukungan dari musisi lain, seperti Marcel Siahaan dan Pongki Barata. “Nah itu juga makanya banyak orang seolah-olah ngebelain gue, padahal bukan ngebelain gue tapi ngebelain Undang-Undang yang ada,” jelas Agnez. Ia menambahkan, “Karena istilahnya nggak perlu S3 juga buat ngerti, karena biar gimana gue juga kan kuliah hukum ya.”
Agnez Mo Klarifikasi Undang-Undang Hak Cipta
Pernyataan Agnez Mo ini disinyalir sebagai balasan terhadap sindiran Ahmad Dhani yang sempat menyebut Marcel Siahaan sebagai orang yang sok tahu soal hukum. Dhani mengungkapkan bahwa hanya orang yang memiliki gelar S3 yang berhak bicara mengenai hukum. “Ya sempat lah gembar-gembor kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Karena itu sebenarnya semester pertama di kuliah udah jelas hukum itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Agnez Mo pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2014. Undang-Undang ini mengatur hak cipta sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pencipta. “Artinya, hukum yang sedang diperjuangkan (soal perizinan membawakan karya orang lain), jangan dimasukkan ke Undang-Undang yang ada. Itu kan hukum yang lagi direvisi. Harusnya pakai hukum yang sudah ada,” tambahnya.
Komentar