Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa biaya penyakit akibat merokok mencapai kurang lebih Rp 5,4 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan pendapatan dari pajak iklan rokok di berbagai daerah. “Pajak iklan rokok daerah itu hanya sekitar Rp 150 juta, sedangkan pengeluaran mereka untuk penyakit akibat rokok kurang lebih Rp 5,4 miliar,” kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih.
Dampak Ekonomi dari Kebiasaan Merokok
Berdasarkan pernyataan dari kepala dinas kesehatan di 50 kabupaten/kota, pengeluaran rumah tangga untuk rokok lebih tinggi daripada pengeluaran untuk makanan sehat berprotein. Benget menjelaskan, “Pengeluaran nomor satu di Sumatera Barat itu untuk rokok.” Hal ini menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari merokok sangat signifikan dan sering kali mengorbankan kesehatan masyarakat, dilansir dari kompas.com.
Kemenkes juga mencatat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penyakit akibat merokok bisa menghabiskan hingga Rp 435 triliun. Penyakit kardiovaskular dan berbagai penyakit lainnya menjadi penyebab utama dari pengeluaran ini. “Ada 21 penyakit akibat perilaku merokok, termasuk rawat jalan dan rawat inap,” ujar Benget.
Pentingnya Regulasi yang Ketat
Pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi sangat relevan untuk mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak. Benget mengadvokasi agar peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok ditingkatkan dari 30-40 persen menjadi 80 persen. Ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik produk rokok.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, terdapat 70,2 juta perokok di Indonesia, dengan 5,9 juta di antaranya adalah anak-anak. Ini menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok terbesar ketiga di dunia, yang sangat memprihatinkan.
Kebijakan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok sangat dibutuhkan untuk mengurangi angka perokok dan dampaknya terhadap kesehatan.
Komentar