Medan, HarianBatakpos.com – Seluruh mobil dinas Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) ditarik. Keputusan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat sesuai instruksi presiden.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat terkait efisiensi anggaran dengan pemotongan hampir 50 persen untuk Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan mobil dinas bagi Bawaslu kabupaten/kota di Sumut.
Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut Dihapuskan
“Terkait efisiensi itu, berdasarkan hasil rapat bagian keuangan, kepala sekretariat, dan koordinator sekretariat se-Indonesia, bahwasanya efisiensi itu dalam rangka melaksanakan instruksi presiden dilakukan penghematan, termasuk peniadaan mobil dinas bagi seluruh kabupaten/kota, serta efisiensi penggunaan ATK, listrik, dan air termasuk AC,” kata M Aswin Diapari Lubis saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, anggaran yang biasa diterima oleh Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi berkurang hampir 50 persen. Mobil dinas yang digunakan selama ini merupakan sistem sewa dan kontraknya akan berakhir pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, sekitar 140-an mobil dinas yang ada di Bawaslu kabupaten/kota Sumut tidak akan diperpanjang kontraknya.
“Kontraknya sudah habis masa berlakunya bulan Maret, jadi untuk pengadaan mobil dinas kabupaten/kota ditiadakan dalam rangka menjalankan instruksi presiden tentang efisiensi anggaran,” jelasnya.
Mobil Dinas Bawaslu Sumut Tetap Ada
Berbeda dengan mobil dinas kabupaten/kota yang menggunakan sistem sewa, mobil dinas Bawaslu Sumut tetap ada karena merupakan aset negara.
“Sebelum kebijakan efisiensi ini berlaku, mobil dinas Bawaslu Sumut sudah menjadi barang milik negara dan tidak disewa. Anggaran untuk pergantian mobil dinas provinsi pun telah diposkan oleh Bawaslu RI,” lanjutnya.
Selain mobil dinas, rumah dinas bagi pimpinan dan pejabat Bawaslu Sumut juga terkena dampak efisiensi anggaran. Tahun ini, rumah dinas untuk pimpinan dan kepala bagian tidak lagi disediakan.
“Selain itu, rumah dinas yang diperuntukkan bagi pimpinan dan kepala bagian juga ditiadakan,” tambahnya.
Efisiensi Anggaran Bawaslu Capai Rp 955 Miliar
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Bawaslu mencapai Rp 955 miliar. Dengan demikian, anggaran Bawaslu tahun 2025 setelah efisiensi menjadi Rp 1,4 triliun dari total sebelumnya Rp 2,4 triliun.
“Anggaran Bawaslu tahun ini sebesar Rp 2,4 triliun, kemudian setelah efisiensi menjadi Rp 1,4 triliun,” kata Rahmat Bagja dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk mengurangi kegiatan seremonial serta perjalanan dinas.
Komentar