Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon. Langkah ini diambil dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Meskipun detil lebih lanjut tentang barang bukti yang dicari belum diungkap, penegakan hukum ini mencerminkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk pegawai Pertamina dan pihak swasta.
Kasus ini mengungkapkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah. Pertamina, sebagai perusahaan negara yang terlibat, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum ini.
Di tengah isu ini, Pertamina juga merespons berita tentang kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax yang dijual bukanlah BBM oplosan, melainkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Penjelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang dihasilkan.
Dalam konteks yang lebih luas, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara.
Kejaksaan Agung menggeledah Terminal BBM Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia, dikutip dari cnnindonesia.
Komentar