Tebing Tinggi, HarianBatakpos.com – Berkas CM, tersangka kasus pencurian rel kereta api di Tebing Tinggi, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. CM, yang juga merupakan anggota DPRD Tebing Tinggi, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan, kasus pencurian rel kereta api ini terjadi di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada 26 September 2021. Sebanyak delapan pelaku, yakni KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang, terlibat dalam aksi ini. Setelah dilakukan penyelidikan, CM diduga menjadi otak di balik pencurian ini dengan memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi serta menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel hasil curian pun dijual kepada CM.
Polres Tebing Tinggi menetapkan CM sebagai tersangka pada 2 Oktober 2021. Namun, keberadaan CM tidak diketahui hingga akhirnya ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi dalam Pemilu 2024. Pemeriksaan terhadap CM sempat ditunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu.
Usai Pemilu, Polres Tebing Tinggi kembali memanggil CM untuk diperiksa pada 7 Februari 2025. Namun, CM tidak hadir dengan alasan sedang bertugas ke Riau. Akhirnya, CM memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/2/2025) pukul 14.00 WIB dan menjalani pemeriksaan. Saat ini, berkas perkara CM telah diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi, dan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum secara transparan dan profesional. “Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sahri Sebayang.
Komentar