Berita
Beranda » Berita » Baliho Raksasa di Jalan Guru Patimpus Medan Diduga Tak Berizin, Kasatpol PP Berjanji Tindak

Baliho Raksasa di Jalan Guru Patimpus Medan Diduga Tak Berizin, Kasatpol PP Berjanji Tindak

Papan Reklame Raksasa di Jalan Guru Patimpus diduga tidak memiliki izin.(harianbatakpos).

Medan, harianbatakpos.com – Baliho raksasa atau papan reklame diduga tak berizin berdiri tegak di Jalan Guru Patimpus, Medan.

Pantauan awak media, dua baliho raksasa itu berdiri dengan jarak yang sangat dekat. Diduga melanggar peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

Selain itu, baliho dari kedua baliho itu. Ada yang tidak meminta izin dikarenakan tidak adanya sertifikat lahan.

Kasus Gudang Penimbunan Solar Digerebek Bais Kabur Tokoh Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pemiliknya

Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media, Senin (3/3/2025) mengatakannya akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perkim Medan.

“Saya tanya dulu dengan Dinas Perkim. Karena setahu saya itu belum ada izinnya, tapi apakah sekarang sudah ada izinnya atau belum,” ucapnya.

Sebelum ada izinnya, pihak Satpol PP Medan memberikan ultimatum agar jangan menaikkan materi iklan.

“Jika tidak ada izinnya, akan kami tindak nanti,” terangnya.

RS Royal Prima Batalkan Sepihak Jadwal Operasi, Proletar Minta Polrestabes Medan Proses Pengaduannya

Sayangnya, Kadis Perkim Alexander Sinulingga ketika hendak dikonfirmasi dengan mendatangi kantornya di Jalan AH Nasution belum berhasil.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *