Hukum Nasional
Beranda » Berita » Sebar Hoax Soal Bencana, Polisi Tangkap 9 Orang dan Tetapkan Tersangka

Sebar Hoax Soal Bencana, Polisi Tangkap 9 Orang dan Tetapkan Tersangka

Jakarta-BP: Penyebar berita bohong atau berlebihan terkait bencana di Sulawesi Tengah dan di NTB kini harus berurusan dengan Kepolisian. Setidaknya, sembilan orang telah diamankan dan dijadikan tersangka.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, kesembilan orang tersebut ditangkap mulai 2-4 Oktober 2018. Adapun yang ditangkap pertama kali yakni, Dhany Ramdhan, warga Cipinang Muara, Jakarta.

Dhany diamankan pada 1 Oktober pukul 11:30 WIB , karena telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Lalu pada 2 Oktober 2018, diamankan 5 orang dalan waktu berdekatam namun di tempat yang berbeda-beda. Diantaranya, Epi wariani warga Lotim NTB yang memposting bahwa daerahnya masih waspada terutama di Pulau Sumbawa, Joni Afriadi warga Batam yang mengunggah di akun media sosialnya dengan mengatakan, ‘Mayat(Lili Ali) yang minta gempa kemarin’.

Kemudian, Bobby Kirojan warga Manado yang memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta, Ade Irma Suryani Nur warga Jeneponto karena telah mebgunggah tulisan bendungan bili-bili retak disebabkan gempa, dan Uril Unik Febrian warga Sidoarjo yang mengunggah tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

Sementara pada Rabu (3/10) kemarin ditangkap dua orang. Yakni Martha Margaretha warga Surabaya yang memposting konten berita hoax berisi berita gempa Megatrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR dan Malini warga Pekanbaru dengan tulisan hoaxnya terkait prediksi BMKG Jakarta dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dengan kekuakan 8,6 SR.

Terakhir, lanjut Setyo, ditangkap hari ini, Royke Salendo warga Bekasi karena pada 30 September 2018 telah memposting  tulisan hoax penerbangan gratis pesawat Hercules/C295 Makassar-Palu dan sebaliknya sehari 5 penerbangan.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Dari kesembilan tersangka itu, ada beberapa yang tidak ditahan karena pertimbangan tertentu. “(Semua) ditahan kecuali ada hal-hal tertentu seperti sakit, ibu menyusui, karena yang ditangkap di Lombok Timur ibu-ibu,” sebutnya di Jakarta, Kamis (4/10).

Setyo kembali mengingatkan agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Salah memposting konten yang membuat resah, polisi bisa langsung menangkapnya berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada alasan ketika ditangkap, si penyebar hoax tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan menyebarkan berita bohong.

“Ketika sudah diundangkan, dianggap seluruh masyarakat sudah membaca dan mengetahui undang-undang itu. Ini perlu dijelaskan menggunakan medsos harus bijak. Harus dicek kembali. Saring sebelum sharing. Bijaklah bermedia sosial,” tegas Setyo.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *