Viral
Beranda » Berita » Salah Tangkap Pencari Bekicot: Tuntutan untuk Polri Tindak Anggotanya

Salah Tangkap Pencari Bekicot: Tuntutan untuk Polri Tindak Anggotanya

Pakar hukum pidana Boris Tampubolon
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon

Medan,  HarianBatakpos.com –  Sebuah insiden viral baru-baru ini menggemparkan jagat media sosial terkait salah tangkap terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam video yang beredar, tampak oknum anggota Polsek Geyer mengintimidasi Kusyanto untuk mengaku mencuri pompa air, meski ia tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Kasus ini menimbulkan sorotan luas mengenai profesionalisme aparat penegak hukum dan perlunya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut pakar hukum pidana, Boris Tampubolon, tindakan intimidasi oleh oknum polisi sangat tidak profesional dan melanggar hukum. “Saya menyesalkan perbuatan oknum polisi tersebut. Perbuatan mengintimidasi untuk mendapatkan pengakuan sangat tidak profesional dan melanggar hukum,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan kegundahan masyarakat terhadap praktik-praktik tidak etis dalam penegakan hukum, dilansir dari metrotvnews.com.

Pentingnya Profesionalisme dalam Penegakan Hukum

Boris menekankan bahwa polisi seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai prosedur hukum. Mengacu pada Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022, polisi wajib menghormati hak asasi manusia dan tidak boleh mengintimidasi individu untuk mendapatkan pengakuan. “Polisi tak boleh mengintimidasi siapa pun untuk mengejar pengakuan,” tegasnya.

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

Lebih lanjut, Boris menyatakan bahwa tindakan oknum polisi ini mencoreng nama baik Polri. “Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya, maka ini jelas sangat merugikan,” ujarnya. Ia meminta agar Polri segera memproses oknum tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai sebagai bentuk komitmen untuk tidak menoleransi tindakan tidak profesional.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada etika dan penghormatan terhadap martabat manusia. Polri diharapkan dapat mengambil langkah-langkah pemulihan yang diperlukan, termasuk meminta maaf kepada korban dan memberikan ganti rugi yang sesuai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *