Uncategorized
Beranda » Berita » Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil, Wajib atau Boleh Ditinggalkan?

Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil, Wajib atau Boleh Ditinggalkan?

Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil, Wajib atau Boleh Ditinggalkan?
Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil, Wajib atau Boleh Ditinggalkan?

Medan, HarianBatakpos.com – Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah akil baligh. Namun, bagaimana dengan wanita hamil? Apakah mereka juga wajib menjalankan puasa Ramadan?

Menukil dari buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil, Allah SWT memberikan kemuliaan yang besar bagi wanita hamil. Proses kehamilan yang dijalani seorang ibu tidaklah mudah. Saat melahirkan, ia harus mempertaruhkan nyawanya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahqaf ayat 15:

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim.'”

Hukum Puasa Ramadan bagi Wanita Hamil

Menurut buku Majalis Syahri Ramadhan oleh Muhammad Shalih Al Utsaimin, dalam hadits dari Anas bin Malik RA dijelaskan bahwa wanita hamil tidak diwajibkan berpuasa. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Meski demikian, wanita hamil boleh berpuasa jika merasa mampu setelah berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak berpuasa, mereka diwajibkan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil Menurut Empat Mazhab

Pendapat ulama mengenai hukum puasa bagi wanita hamil berbeda-beda. Mengutip dari Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, berikut pandangan empat mazhab:

1. Mazhab Syafi’i

Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan dampak buruk bagi diri sendiri, anak, atau keduanya diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka wajib mengqadha puasa, namun tidak perlu membayar fidyah kecuali jika kekhawatiran hanya untuk anaknya.

2. Mazhab Maliki

Wanita hamil atau menyusui yang merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Khusus bagi wanita menyusui, mereka juga harus membayar fidyah. Jika puasa membahayakan keselamatan jiwa, mereka bahkan diwajibkan untuk tidak berpuasa.

3. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memperbolehkan wanita hamil tidak berpuasa jika khawatir terjadi dampak buruk. Mereka hanya diwajibkan mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Puasa yang ditinggalkan juga tidak harus diganti secara berturut-turut.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali menyatakan bahwa wanita hamil boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya. Jika kekhawatiran hanya untuk anaknya, mereka harus mengqadha dan membayar fidyah. Namun, jika memungkinkan, lebih baik mencari wanita lain yang bisa menyusui anaknya agar tetap bisa berpuasa.

Dengan demikian, hukum puasa bagi wanita hamil bergantung pada kondisi fisik dan keyakinan masing-masing. Jika merasa kuat, puasa tetap bisa dilakukan. Namun, jika khawatir akan berdampak negatif, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan tidak berpuasa serta menggantinya di kemudian hari atau dengan membayar fidyah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *