Medan, HarianBatakpos.com – Dalam konteks pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Komisi II DPR RI menduga bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) salah menafsirkan hasil rapat kerja. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa pihaknya justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat pengangkatan. Hal ini menunjukkan adanya pemahaman yang berbeda mengenai waktu pengangkatan CASN dan pentingnya efisiensi dalam proses tersebut.
Dalam rapat yang diadakan, kesimpulan yang dicapai menekankan bahwa tenggat waktu pengangkatan CPNS dan PPPK adalah pada Oktober 2025 dan Maret 2026. Namun, Arse berpendapat bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skenario pengangkatan serentak. Sebaliknya, CASN yang sudah melengkapi administrasi harus segera diangkat tanpa menunggu jadwal tersebut, dilansir dari kompas.com.
Menurut Arse, “Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja.” Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan untuk mempercepat proses pengangkatan agar tidak menghambat potensi ASN yang siap bekerja. Di sisi lain, Menpan-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan CASN tidak ditunda, melainkan disesuaikan untuk memastikan kesiapan dan efisiensi anggaran.
Komisi II DPR RI menilai bahwa penundaan pengangkatan CASN harus ditangani dengan serius untuk memastikan bahwa semua pelamar yang memenuhi syarat bisa segera bekerja. Pengangkatan CASN yang efektif akan mendukung program prioritas pembangunan dan penataan ASN yang lebih baik.
Dengan demikian, kejelasan dan ketepatan dalam pengangkatan CASN menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi di sektor publik. Komisi II akan terus berupaya agar proses ini berjalan sesuai harapan, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Komentar