Berita Headline
Beranda » Berita » Kongkalikong dengan Pengusaha, Baliho Diduga Melanggar Perwal di Jalan Guru Patimpus Tak Ditindak

Kongkalikong dengan Pengusaha, Baliho Diduga Melanggar Perwal di Jalan Guru Patimpus Tak Ditindak

Baliho raksasa d8duga melanggar Perwal di Jalan Guru Patimpus Medan.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rachmat sampai sekarang belum menertibkan papan reklame atau baliho raksasa diduga melanggar perwal (peraturan walikota) yang berada di Jalan Guru Patimpus.

Padahal, sebelumnya, mantan Camat Medan Petisah ini mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.

“Saya sudah sampaikan kepada pihak manajemen, agar mengurus izin dan jangan ada menerima materi jika belum ada izin. Pasti akan kami tindak,” kata Rachmat ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Akan tetapi, aksi penindakan tidak kunjung dilakukan sampai hari ini, tepatnya Senin 10 Maret 2025. Dugaan, Kasatpol PP Medan dan manajemen baliho yang disebut milik Sumo memilih hubungan yang harmonis.

Seorang pengamat Kebijakan Publik, Prastyo S.Ikom, M.Ikom ketika dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa terjadi kebocoran PAD dengan adanya Baliho diduga tak berizin di Jalan Guru Patimpus Medan.

“Pasti bocor PAD karena baliho tidak berizin, inspektorat dan kepolisian serta kejaksaan harus melakukan penyelidikan terkait dengan kebocoran PAD dengan tidak berizinnya baliho,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, Prasetyo juga menduga adanya kongkalikong antara pengelola baliho dengan Kasatpol PP, Dinas Perizinan dan Dinas Perkim pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin serta mengawasi pembangunan baliho.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

“Ini harus diantisipasi, Wali Kota Medan yang baru, Rico Waas harus menindak tegas anggotanya yang kongkalikong dengan praktik ilegal,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *