Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumatera Utara menegaskan tidak menemukan bukti bahwa bandar sabu bernama Endar pernah menyetor uang Rp 190 juta ke Polres Labuhanbatu. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyatakan pengakuan Endar tidak didukung oleh saksi maupun bukti transaksi perbankan yang kuat.
“Hasil penyelidikan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan Endar tersebut. Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana tersebut,” ujar Yudhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Yudhi menambahkan bahwa Endar sebelumnya mengklaim memiliki bukti setoran uang ke Polres Labuhanbatu, namun hingga kini tidak pernah menyerahkannya.
“Polda Sumut siap melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Meskipun tuduhan Endar tidak terbukti, penyelidikan menemukan bahwa Endar memiliki hubungan pertemanan dengan Aiptu Riswan Siregar, anggota Polres Labuhanbatu. Dari hasil pemeriksaan, Endar diketahui pernah menyetor uang Rp 900.000 dan Rp 600.000 kepada Riswan untuk membayar tukang yang memperbaiki tempat cuci kendaraan milik Riswan.
“Terkait hal ini, Oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Endar mengaku menyetor uang Rp 190 juta ke Polres Labuhanbatu setiap bulan melalui Riswan Siregar. Dalam video tersebut, Endar juga menyatakan siap memberikan keterangan ke Propam terkait pernyataannya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memastikan pihaknya telah memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman terkait dugaan tersebut.
“Kalau salah, saya tidak akan ragu menindak anggota. Tapi kalau benar, tidak ada pelanggaran, akan kami sampaikan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Komentar