Berita
Beranda » Berita » Terjerat Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudparekraf Sumut!

Terjerat Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudparekraf Sumut!

Terjerat Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudparekraf Sumut!
Terjerat Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudparekraf Sumut!

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony, terkait dugaan kasus korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022. Zumri kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumri Sulthony memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1,02 miliar. Laporan tersebut merupakan data periodik untuk tahun 2024.

Rincian Harta Kekayaan Zumri Sulthony

Imam Bonjol–Yos Sudarso Jadi Fokus Operasi Patuh Toba 2025 Polres Tebing Tinggi

Dalam laporan LHKPN, Zumri melaporkan kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 655 juta yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dengan total nilai Rp 284 juta, serta aset bergerak lainnya senilai Rp 10 juta.

Zumri juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 130,8 juta, tetapi ia memiliki hutang sebesar Rp 51,5 juta.

Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Zumri Sulthony karena diduga terlibat dalam korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau yang menggunakan anggaran tahun 2022. Penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut, termasuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga dua kali addendum serta kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Ops Patuh Toba 2025, Satgas Gakkum Tegur 8.573 Pelanggaran

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 817.008.240,37.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, menyampaikan bahwa tersangka Zumri Sulthony dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Ini

Selain Zumri Sulthony, Kejati Sumut juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah JP, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disbudparekraf Sumut, RGM yang bertindak sebagai konsultan pengawas, serta RS selaku pemenang tender proyek tersebut.

Dengan ditahannya Zumri Sulthony, Kejati Sumut terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *