Kota Medan
Beranda » Berita » Sumut Masuk 6 Besar Kasus Judi Online, Menkominfo Minta Penanganan Serius

Sumut Masuk 6 Besar Kasus Judi Online, Menkominfo Minta Penanganan Serius

Sumut Masuk 6 Besar Kasus Judi Online, Menkominfo Minta Penanganan Serius
Sumut Masuk 6 Besar Kasus Judi Online, Menkominfo Minta Penanganan Serius

Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kasus judi online di Provinsi Sumatera Utara masih tergolong tinggi. Bahkan, Sumut menempati peringkat enam dari seluruh provinsi di Indonesia dalam kasus perjudian daring ini.

“Di sini, judi online-nya masih tinggi. Berdasarkan data PPATK 2024, Provinsi Sumut termasuk dalam enam besar provinsi dengan kasus judi online tertinggi di Indonesia,” ujar Meutya Hafid saat berkunjung ke Universitas Nommensen, Kota Medan, pada Jumat (14/3/2025).

Meutya juga menyampaikan pesan kepada Penjabat Sekda Provinsi Sumut agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus bagi Gubernur Bobby Nasution. “Ini ada Pj Sekda Provinsi Sumut, mungkin bisa dititipkan kepada Pak Gubernur, karena ini menjadi target kami untuk diturunkan,” tambahnya.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Judi Online Dinilai Sebagai Penipuan Online

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa istilah judi online sebetulnya kurang tepat, karena menurutnya, hal itu lebih mengarah pada penipuan online.

“Judi ketika sudah berbasis online pasti mengandung unsur penipuan, karena algoritmanya dimainkan sehingga mustahil untuk menang,” jelasnya.

Untuk menekan angka perjudian daring ini, pemerintah terus berupaya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah ini mencakup koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami juga bekerja sama dengan BSSN untuk memblokir konten judi online, serta menggandeng Google, Meta, dan TikTok guna menghapus semua konten yang mempromosikan perjudian dan pornografi,” tuturnya.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Selain itu, upaya lain juga dilakukan melalui koordinasi dengan OJK dan PPATK guna menekan perputaran dana terkait aktivitas judi online. Meutya pun mengajak mahasiswa untuk lebih sadar akan bahaya perjudian daring ini.

“Kami berharap mahasiswa juga ikut membangun kesadaran akan dampak negatif judi online, karena ini bisa merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *