Daerah Headline
Beranda » Berita » Kasus Penganiayaan Remaja, Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Remaja, Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Remaja, Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan Remaja, Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka

Asahan, HarianBatakpos.com – Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan remaja Pandu Brata Syahputra Siregar (18). Selain Akhmad, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (DAP) dan Yudi Siswoyo (YS), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, ketika Dimas memantau aktivitas balap liar di samping Pabrik Sintong Abadi, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Di lokasi tersebut, terdapat kerumunan orang, termasuk korban bersama teman-temannya. Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Simpang Empat tiba untuk membubarkan kerumunan. Melihat lima orang berboncengan satu sepeda motor melarikan diri, termasuk korban Pandu, Dimas mengejar mereka. Tak lama, Yudi dan Akhmad turut mengejar dengan sepeda motor, dan Akhmad melepaskan dua tembakan peringatan ke udara.

Selama pengejaran, Dimas berulang kali menendang sepeda motor korban, menyebabkan salah satu rekan Pandu melompat dan kabur. Pandu juga melompat, namun berhasil ditangkap oleh Dimas yang membantingnya hingga kepala korban terbentur tanah. Dimas kemudian menginjak perut korban dua kali, menekan perutnya dengan lutut, memukul wajahnya tiga kali, memiting leher, dan kembali memukul wajahnya dua kali. Akhmad tiba dan menendang perut korban menggunakan lutut, lalu menodongkan senjata api ke arah Pandu.

Calon Jaksa Kejari Simalungun Hanyut di Sungai Silau Saat Kejar Kades Korup

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat, kemudian ke Puskesmas Simpang Empat untuk perawatan luka di pelipis. Setelah kembali ke polsek untuk tes urine, korban dijemput keluarganya dan dibawa ke rumah keluarga di Sei Lama. Pandu kemudian meminta dibawa ke kosnya di Jalan Durian, Kisaran Timur. Di sana, korban sempat dipijat oleh tukang kusuk. Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke bidan untuk perawatan sebelum kembali ke kos.

Senin pagi (10/3/2025), korban dibawa ke IGD RSUD Kisaran dengan luka jahitan di pelipis, bengkak di kepala, dan nyeri perut. Dokter menyarankan rontgen dan pemeriksaan darah, namun pada pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sesak napas dan kram perut.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal dan emosi saat korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, teman korban sempat meludahi dan menendang pelaku selama pengejaran, memicu emosi lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Perdagangan Seks, Masih Terancam 20 Tahun Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *