Uncategorized
Beranda » Berita » Gara-Gara Tak Pakai Toga, Pengacara Tom Lembong Kena Tegur Hakim

Gara-Gara Tak Pakai Toga, Pengacara Tom Lembong Kena Tegur Hakim

Gara-Gara Tak Pakai Toga, Pengacara Tom Lembong Kena Tegur Hakim
Gara-Gara Tak Pakai Toga, Pengacara Tom Lembong Kena Tegur Hakim

Jakarta, HarianBatakpos.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegur tim pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, karena empat orang di timnya tidak memakai toga saat persidangan berlangsung. Hakim pun memerintahkan mereka untuk pindah ke kursi pengunjung agar sidang tetap berlangsung tertib.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, mempertanyakan alasan beberapa pengacara Tom Lembong tidak mengenakan toga saat sidang dimulai. Salah satu pengacara Tom menjelaskan bahwa mereka bertugas membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga,” ujar hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Menanggapi hal itu, pengacara Tom Lembong menyebut bahwa mereka adalah staf dari kantor hukum yang bertugas membantu persidangan.

“Mohon izin, Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer,” ucap pengacara tersebut.

Namun, hakim tetap bersikap tegas dan meminta keempat pengacara yang tidak memakai toga itu keluar dari area steril dan berpindah ke kursi pengunjung.

“Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” tegas hakim Dennie.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Pengacara Tom Lembong berusaha menjelaskan bahwa keempat pengacara tersebut masuk dalam kuasa hukum yang sah, tetapi hakim tetap menegaskan pentingnya tertib aturan dalam persidangan.

Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar

Sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula ilegal yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang diduga melanggar prosedur hukum.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi yang dilakukan berdampak pada kebijakan perdagangan dan perekonomian negara. Proses persidangan masih terus berjalan, dan publik menantikan kelanjutan kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *