Medan, harianbatakpos.com – LBH Medan melaporkan Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan Kanit, Panit serta Penyidik Pembantu Aiptu M Siringo-Ringo ke Propam Polda Sumut, 20 Januari 2025 kemarin.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini. Laporan itu tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bambang.
“Iya, sudah lebih dari dua bulan kami (LBH Medan) melaporkan Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan beberapa anggota atas dugaan ketidakprofesionalan. Tapi tidak ditindaklanjuti, baru hari ini pihak Propam mengatakan akan menindaklanjuti laporan kami ini. Sangat aneh dan tidak professional sekali penanganannya,” kata tim Advokasi LBH Medan, Sofyan Muis Gajah SH, Kamis (20/3/2025).
Sofyan mengaku awalnya sempat berdebat dengan personel Propam Polda Sumut mengapa tidak kunjung ditindaklanjuti. Namun, pihak Propam mengatakan bahwa surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dibuat kurang tepat.
“Mereka meminta agar surat Dumas ditujukan ke Kabid Propam. Jangan dibuat sebagai tembusan. Setelah kami beradu argumen, barulah pihak Propam Polda Sumut mengatakan akan dipanggil dan ditindaklanjuti Dumas ini,” ungkapnya.
Atas adanya insiden ini, LBH Medan menegaskan agar Propam Polda Sumut menjadi benteng yang kuat untuk masyarakat mencari keadilan.
“Kami meminta agar Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan beberapa anggota ditindak tegas. Karena tidak menjalankan laporan yang telah dilaporkan LBH Medan,” tegasnya.
Adapun, laporan yang dilayangkan LBH Medan ke Polrestabes Medan adalah dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Indihome sesuai dengan Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Korban adalah Lutfhi Hakim Fauzie korban nyaris meninggal dunia karena lehernya terlilit oleh kabel yang menjuntai di Kabupaten Deli Serdang. Lalu kami laporkan pihak Indhome sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024 dan laporan kami dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” tuturnya.
Sofyan menambahkan agar Propam Polda Sumut menindaklanjuti dengan memeriksa personil Polrestabes Medan.
“Kami juga meminta agar Polrestabes Medan menetapkannya tersangka terhadap pihak terlapor. Agar tidak menjadi citra buruk,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Lutfhi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher setelah mobil Box menyambar kabel menjuntai di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate pada 23 Februari 2024 dan dengan cepat lehernya terjerat kabel itu dengan kuat.
Lalu pria ini dibawa kerumah untuk mendapatkan perawatan yang serius karena mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus di jahit sebanyak 20 Jahitan dan dirawat hingga Berbulan-bulan. Selanjutnya, dia bersama LBH Medan membuat laporan pengaduan.(BP7).
Komentar