Medan, HarianBatakpos.com – Mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, ditangkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus pemerasan kepala sekolah menjelang masa pensiunnya. Saat ini, Kompol RS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menjelaskan bahwa batas pensiun RS hanya beberapa hari setelah diamankan, sehingga tidak ada proses banding karena yang bersangkutan sudah terhitung pensiun. “Beliau di-PTDH, tidak pensiun,” kata Bambang pada Kamis (20/3/2025).
Kasus yang menjerat Ramli Sembiring dan satu personel lainnya, Brigadir Bayu, ditangani oleh Mabes Polri. Saat ini, Brigadir Bayu juga telah dipecat, dan Ramli tidak mengajukan banding atas pemecatan tersebut. “Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PTDH,” tambah Bambang.
Sebelumnya, empat personel Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Tiga dari empat pelaku merupakan perwira. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, menyatakan bahwa dugaan pemerasan terjadi pada tahun 2024, namun belum merinci lebih lanjut kronologi kasus tersebut. “Iya, tahun kemarin. Kasus ada diduga seperti kesalahan yang dilakukan oleh oknum. Iya, diduga seperti itu (pemerasan),” kata Yudhi di RS Bhayangkara Medan, Rabu (19/2).
Yudhi menyebutkan bahwa kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Empat personel yang terlibat adalah Kompol RS, Kompol S, Iptu M, dan Brigadir B. Kompol RS dan Brigadir B saat ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya telah dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan. “Kalau di Mabes Kompol RS sama B. Untuk Kompol RS saat ini memang sudah dilakukan pemeriksaan Wabprof dari Kortas Mabes Polri untuk dalam proses dan untuk dua personel lain sudah dalam proses di Wabprof Propam Polda Sumut,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu memeras 12 kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar. Modus operandi mereka adalah meminta proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah yang menerima dana tersebut. Bagi yang menolak, mereka diminta menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka Ramli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar