Nasional
Beranda » Berita » Revisi UU TNI Disahkan, Ini 3 Pasal Penting yang Berubah

Revisi UU TNI Disahkan, Ini 3 Pasal Penting yang Berubah

Revisi UU TNI Disahkan, Ini 3 Pasal Penting yang Berubah
Revisi UU TNI Disahkan, Ini 3 Pasal Penting yang Berubah

Jakarta, HarianBatakpos.com – Revisi Undang-Undang TNI akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan ini dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Ada tiga pasal penting yang mengalami perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mencakup tugas operasi militer selain perang, jabatan TNI di kementerian/lembaga, serta batas usia pensiun prajurit.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 7: Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam revisi UU TNI, Pasal 7 mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya terdapat 14 tugas operasi militer selain perang, kini bertambah menjadi 16 tugas utama. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Berikut daftar lengkap tugas operasi militer selain perang yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara RI dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Pasal 47: Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif Bertambah
Revisi Pasal 47 juga membawa perubahan signifikan. Jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Empat lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Berikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Pasal 53: Perubahan Usia Pensiun TNI
Pasal 53 dalam revisi UU TNI mengubah ketentuan batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini disesuaikan berdasarkan pangkat dan jabatan dalam struktur TNI.

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

Berikut ketentuan usia pensiun yang baru:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 2 tahun dengan keputusan presiden)

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, baik dalam operasi militer maupun dalam mendukung berbagai kebijakan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *