Viral
Beranda » Berita » Redaksi Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

Redaksi Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

Redaksi Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri
Redaksi Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

Jakarta, HarianBatakpos.com – Redaksi Tempo resmi melaporkan aksi teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM tersebut diterima oleh pihak Bareskrim pada Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyatakan bahwa terdapat dua pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

“Jadi, pasal yang digunakan adalah Pasal 18 ayat 1, pasal pidana di UU Pers yang menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” ujar Erick, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Erick menjelaskan bahwa proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang dengan penyidik, terutama terkait penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penyidik awalnya tidak memahami adanya Pasal 18 ayat 1, pasal pidana di UU Pers. Kami harus menjelaskan bahwa tindakan yang menghambat itu apa kepada penyidik,” kata Erick.

Viral Siswi MAN 1 Tegal Diduga Dipaksa Pindah karena Baju Renang Saat POPDA

Ia menambahkan bahwa teror kepala babi ini berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo, termasuk jurnalis yang namanya disebut dalam pengiriman teror ini. “Teror kepala babi ini berdampak pada korban, jurnalis Cica, yang mengalami trauma dan hingga saat ini tidak bisa bekerja. Ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap tim jurnalis Tempo lainnya, Tim Bocor Alus,” ujar Erick.

Menurut Erick, hal-hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Dalam laporan ini, redaksi Tempo juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan nomor plat kendaraan dan pelaku yang sempat membuka helm saat mengirimkan paket teror. “Di situ ada nomor plat kendaraannya dan pelaku yang mengirimkan juga sempat buka helm,” kata Erick.

Erick pun mendesak agar Polri mengusut tuntas peristiwa teror ini, tidak hanya menemukan siapa pengirimnya, tetapi juga otak pelakunya. “Kami membuat laporan ke Mabes Polri agar Kapolri mengetahui adanya ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dialami Tempo saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan ditujukan kepada Cica, nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP). Siaran terakhir siniar ini membahas banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *