Nasional
Beranda » Berita » Presiden Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Minta THR

Presiden Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Minta THR

Presiden Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Minta THR
Presiden Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Minta THR

Jakarta, HarianBatakpos.com – Menjelang perayaan Lebaran 2025, fenomena ormas meminta THR atau melakukan pungutan liar kembali mencuat. Praktik ini meresahkan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya aksi ormas yang meresahkan pengusaha tersebut dan memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas ormas yang melakukan aksi nakal kepada pengusaha, terutama di kawasan industri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut.

Merespons arahan Presiden, TNI-Polri menegaskan akan bertindak tegas. Polri berjanji menindak tegas preman berkedok ormas yang kerap melakukan pungli terhadap pengusaha, termasuk pungli berkedok THR. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas tidak akan dibiarkan karena berdampak buruk pada dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, Polri telah menerima berbagai laporan dari pengusaha yang merasa terintimidasi oleh kelompok tertentu yang meminta pungli dengan alasan iuran atau jaminan keamanan. Trunoyudo menyebutkan, modus tersebut sering menimbulkan keresahan dan merugikan iklim usaha yang sehat. “Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” ujarnya. Polri juga akan menempuh langkah preventif dan pre-emptif untuk mencegah aksi premanisme dengan memberikan edukasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak menyalahgunakan statusnya.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Masyarakat dan para pengusaha diimbau untuk tidak takut melaporkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan menjamin perlindungan bagi pelapor. “Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” kata Trunoyudo.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak ormas nakal yang meminta pungli atau THR menjelang Lebaran. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo. “TNI siap dan akan selalu berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak organisasi kemasyarakatan yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha,” kata Kristomei.

Kristomei menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga dan melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komitmen tersebut mencakup perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Terlebih, menjelang Lebaran, aktivitas ekonomi cenderung meningkat sehingga potensi gangguan keamanan termasuk aksi premanisme dan pungli juga lebih besar. “Kami akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan, peraturan, dan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei. Dia juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan praktik pungli atau tindakan anarkis.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *