Uncategorized
Beranda » Berita » Revisi KUHAP: Advokat Diberi Imunitas dalam Pembelaan Hukum

Revisi KUHAP: Advokat Diberi Imunitas dalam Pembelaan Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Medan,  HarianBatakpos.com –  Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Usulan ini disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan disetujui sebagai penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa “Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum).” Ayat yang ditambahkan tersebut menyatakan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.”

Definisi dari “itikad baik” yang diungkapkan dalam ketentuan pasal tersebut merujuk pada sikap dan perilaku profesional advokat. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dalam profesi hukum. Dukungan terhadap perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi advokat dalam memberikan pembelaan hukum tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum, dikutip dari suara.com.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyetujui penghapusan larangan bagi advokat dalam menjalankan sejumlah kegiatan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP. Penghapusan ini dianggap sebagai langkah ke arah keadilan bagi profesi advokat.

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut dan menekankan bahwa adanya hak imunitas bagi advokat akan mencegah kriminalisasi dalam profesi hukum. Ia juga menambahkan bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan kepada publik mengenai kasus yang ditangani.

Dengan revisi ini, diharapkan advokat dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif, mendukung keadilan, dan melindungi hak-hak klien dengan lebih baik.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *