Tangerang, HarianBatakpos.com – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/3/2025). Dua di antaranya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari militer.
Sementara itu, satu prajurit lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer. Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama serta penadahan,” ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Rafsin juga dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, yaitu hukuman seumur hidup bagi Bambang dan Akbar, pemecatan dari kesatuan, serta kewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Adapun Rafsin dijatuhi hukuman empat tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, dan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang ini menjadi peringatan keras terhadap disiplin prajurit di lingkungan TNI AL.
Komentar