Uncategorized
Beranda » Berita » DPP Elang 3 Hambalang NKRI Sumut Minta Bupati Tapsel Selesaikan Sengketa Lahan PLTA Simarboru

DPP Elang 3 Hambalang NKRI Sumut Minta Bupati Tapsel Selesaikan Sengketa Lahan PLTA Simarboru

Lahan proyek PLTA Simarboru yang dipasang spanduk dalam pengawasan DPP Elang 3 Hambalang NKRI Sumut. Foto : BP/Ist

Tapanuli Selatan – Harianbatakpos.com : Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipirok-Marancar-Batangtoru (Simarboru) berkapasitas 510 MW yang sedang dikerjakan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) berada di 3 wilayah Kecamatan Tapsel, yaitu, Sipirok, Marancar dan Batangtoru.

Lokasi lahan yang digunakan untuk pendirian pembangunan PLTA ini berada di Keluatan (Tanah Ulayat) Sipirok, sejak peresmian proyek PLTA tahun 2012 hingga saat ini tidak pernah ada permintaan khusus kepada Raja Luat Sipirok dalam penggunaan lahan Luat Sipirok tersebut.

Perihal tersebut membuat Wim Raja Parmuhunan Siregar sebagai perwakilan dari Keluatan Sipirok menyampaikan keluhannya kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga (3) Hambalang NKRI Sumut, Ardi Yunus Siregar, Selasa (25/3-25).

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

“Pihak pengelola PLTA Simarboru tidak menghargai Raja Sipirok yang berhak atas tanah Keluatan Sipirok yang sekarang sudah digunakan dalam pembangunan proyek PLTA Simarboru,” sebut Wim Siregar.

Lahan yang digunakan dalam pembangunan PLTA ini berada dalam wilayah Keluatan Sipirok.

“Sengketa lahan ini harus segera diselesaikan siapapun pihak yang berkepentingan di dalam proyek ini, jika tidak dikhawatirkan akan memunculkan konflik sosial di wilayah-wilayah yang termanfaatkan,” tambah Wim Siregar

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Elang 3 Hambalang NKRI Sumatera Utara Ardi Yunus Siregar meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu agar menyelesaikan masalah sengketa lahan ini sesegera mungkin, ujarnya.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Ardi juga meminta kepada pihak PLTA Simarboru segera memberikan penjelasan kepada pihak Keluatan Sipirok atas penggunaan lahan yang telah termanfaatkan dalam proyek ini.

“Penyelesaian permasalahan ini sangat krusial sehingga menjadi kewajiban kepada Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, untuk bersikap bijak dalam menyikapi potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat pembangunan proyek ini,” tandas Ardi Yunus. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *