Medan, harianbatakpos.com – Pengusaha Baliho di Jalan Guru Patimpus Medan sepertinya kebal hukum, buktinya membuat Kasatpol PP Medan Rachmat sampai sekarang ciut dan tidak berani melakukan penindakan meski diduga tidak berizin dan melanggar peraturan wali kota (Perwal)
Pantauan awak media, ada empat baliho raksasa berdiri di Jalan Guru Patimpus yang saling berdekatan. Selanjutnya, ada juga dua tiang yang belum terpasang papannya.
Seorang sumber dilokasi ketika diwawancarai awak media mengenai baliho diduga melanggar Perwal mengatakan agar pemerintah tegas terhadap baliho diduga melanggar aturan.
“Ada lima baliho berdekatan dengan SPBU ini. Jika tidak ada izinnya, harusnya ditindak,” kata sumber bernama Rizki ketika ditemui awak media diseputaran lokasi, Rabu (26/3/2025).
Bahkan, Kasatpol PP Medan pernah di konfirmasi mengenai baliho raksasa yang diduga tak berizin mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk melakukan penindakan.
Tapi sampai saat ini, Baliho yang berada di Jalan Guru Patimpus berdekatan dengan SPBU masih berdiri. Diduga Kasatpol PP tidak berani menindak baliho disana.
Komentar