Medan, HarianBatakpos.com – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, mengaku menerima empat surat peringatan (SP) hanya dua minggu setelah kembali bekerja. Kejadian ini menimbulkan perhatian publik yang besar, karena Sandi kembali bertugas pada 10 Maret 2025, setelah sebelumnya kontraknya tidak diperpanjang. Dalam waktu singkat, ia mendapatkan surat peringatan dari Dinas Damkar Depok, khususnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Bojongsari.
Isi Surat Peringatan Sandi Butar Butar
Surat peringatan pertama diterima Sandi pada 13 Maret 2025, hanya empat hari setelah ia kembali bekerja. Dalam surat tersebut, Sandi dianggap melanggar ketentuan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya. “Sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 4 Ayat 2 (Melaksanakan tugas piket jaga 1×24 jam), tidak masuk kerja pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025,” bunyi SP tersebut. Sandi menyatakan bahwa ia telah mengajukan izin kepada atasannya, namun tetap menerima SP, dilansir dari kompas.com.
SP kedua muncul pada 17 Maret 2025, di mana Sandi dianggap lalai karena tidak mengikuti apel pagi. Dalam surat itu, ia dinyatakan melanggar ketentuan yang sama. Sandi menjelaskan bahwa jarak rumahnya yang jauh dari lokasi kerja menjadi alasan ketidakhadirannya. “Saya sudah bilang bahwa saya tidak memiliki kendaraan,” jelasnya.
SP ketiga dan keempat, diterbitkan pada 18 dan 20 Maret 2025, masing-masing mengandung tuduhan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas Dinas Damkar tanpa izin dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa persetujuan atasan. Sandi mengaku tidak mengetahui informasi apa yang dianggap bocor dan merasa bahwa tindakan yang diambil terhadapnya tidak adil.
Kejadian ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan SDM di Dinas Damkar Depok. Penegakan disiplin yang ketat perlu diimbangi dengan pemahaman dan pengertian terhadap kondisi kerja petugas.
Komentar