Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) memiliki perbedaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). BHR diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan dan bukan merupakan kewajiban seperti THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang memiliki kinerja baik serta produktivitas tinggi.
“Sekali lagi, itu adalah Bonus Hari Raya (BHR), bukan THR, dan tidak memiliki regulasi yang mengatur secara resmi. Kami berharap nilai BHR cukup signifikan, namun tetap diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek lebih lanjut terkait pemberian BHR yang disebut-sebut hanya sebesar Rp50 ribu untuk pengemudi ojol.
Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online guna mengetahui mekanisme dan perhitungan pemberian BHR bagi pengemudi.
“Kami ingin mendengar langsung dari perusahaan bagaimana mereka membuat simulasi perhitungan BHR ini. Tetapi sekali lagi, ini adalah kebijakan internal perusahaan,” katanya.
Yassierli juga menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi. Namun, di sisi lain, ada keterbatasan waktu karena Hari Raya Lebaran semakin dekat.
“Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai kesempatan, ini adalah sesuatu yang baru dan tidak mudah diterapkan dalam waktu singkat. Namun, kami akan tetap melakukan evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Selain membahas BHR, Yassierli juga menyoroti pentingnya pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi THR, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan.
“Jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR, maka kami akan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan akan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya. Jika tidak ada respons, maka akan ada tindakan lanjutan berupa nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tiga hari,” jelasnya.
Jika perusahaan tetap tidak menindaklanjuti, maka akan diberikan rekomendasi sanksi administratif, denda, hingga evaluasi terhadap kelangsungan perusahaan tersebut.
Komentar