Medan, HarianBatakpos.com – Kalangan advokat bersuara lantang terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengacara Febri Diansyah. Wasekjen DPN Peradi, Johannes L Tobing, menyatakan dukungan penuh untuk Forum Peduli Advokat Indonesia yang menolak intimidasi terhadap Febri. “Maka, saya sebagai pengurus Wasekjen DPN Peradi, tentu mendukung pergerakan ini,” kata Johannes di Jakarta, Rabu (26/3).
Dalam konferensi pers tersebut, Johannes mengungkapkan keprihatinannya mengenai praktik kesewenang-wenangan KPK dalam membawa perkara ke pengadilan. Ia menilai bahwa KPK tidak memiliki bukti kuat untuk meneruskan perkara ke persidangan. “Jujur kami sepakat mendukung penegakan hukum, kami mendukung KPK, tetapi jika lembaga yang kita hormati ini isinya preman semua, ini merusak,” tambahnya, dilansir dari Antara.
Bendahara Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Pramono Istanto, juga menyatakan penolakannya terhadap praktik intimidasi KPK. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang dilindungi oleh undang-undang. “Kehadiran kami di sini merupakan bentuk keprihatinan terhadap bentuk kriminalisasi yang dilakukan KPK,” ujar Pramono.
Ia berharap agar para advokat dapat bersatu untuk melindungi profesi mereka dari tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum. Pramono juga menekankan pentingnya perhatian dari DPR dalam revisi KUHAP untuk melindungi hak imunitas advokat secara jelas.
Dengan situasi ini, komunitas advokat di Indonesia menunjukkan solidaritas dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menolak segala bentuk intimidasi yang dapat merusak integritas profesi hukum.
Komentar