Medan, HarianBatakpos.com – Pada Rabu, 26 Maret 2025, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melakukan pemusnahan 12 ton cincau berformalin yang berasal dari olahan pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Cincau ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh BBPOM pada 19 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan dengan mencacah cincau tersebut dan menguburnya di dalam galian tanah yang telah disiapkan.
Cincau Berformalin: Tindakan Tegas BBPOM
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan penghancuran ini merupakan bentuk tanggung jawab dari pemilik pabrik bernama Markum. “Pemilik sangat kooperatif, kami menghargai itu, perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan,” kata Mojaza, dikutip pada Jumat, 28 Maret 2025, dilansir dari kompas.com.
Dari segi ekonomi, nilai cincau yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar 51 juta rupiah. Mojaza menambahkan bahwa BBPOM akan melakukan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depan dapat memproduksi cincau tanpa menggunakan bahan berbahaya. Ia juga mengungkapkan bahwa tempat produksi yang lebih representatif telah ditemukan dan siap untuk dibersihkan dan dirapikan.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dalam makanan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, langkah tegas dari BBPOM ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri makanan untuk mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati produk makanan yang aman dan berkualitas. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi demi melindungi kesehatan masyarakat.
Komentar