Washington, HarianBatakpos.com – Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) mengumumkan bahwa bank di Amerika Serikat kini dapat terlibat dalam aktivitas terkait kripto tanpa perlu izin terlebih dahulu, selama mereka dapat mengelola risikonya dengan baik.
Kebijakan Baru FDIC
Sebelumnya, FDIC mewajibkan bank untuk mendapatkan persetujuan sebelum berpartisipasi dalam aktivitas kripto. Namun, kebijakan baru ini membalik aturan lama dan memberikan keleluasaan lebih bagi bank dalam menjalankan bisnisnya di sektor aset digital.
“FDIC membalik halaman pada pendekatan yang cacat dalam tiga tahun terakhir,” ujar Penjabat Ketua FDIC, Travis Hill, dikutip dari Reuters, Minggu (31/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa regulator akan terus mengambil langkah tambahan guna memperjelas keterlibatan perbankan dalam layanan dan produk kripto.
Dukungan dari Regulator Lain
Langkah FDIC ini sejalan dengan kebijakan regulator perbankan lainnya, seperti Kantor Pengawas Mata Uang (OCC), yang juga berupaya membuka peluang lebih luas bagi bank untuk berpartisipasi dalam sektor kripto.
Dampak bagi Industri Keuangan
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong inovasi serta meningkatkan integrasi antara industri keuangan tradisional dengan aset digital. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, bank dapat lebih leluasa dalam menyediakan layanan berbasis kripto kepada nasabah mereka.
Komentar