Nasional
Beranda » Berita » KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik oleh ASN

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik oleh ASN

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik oleh ASN
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik oleh ASN

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran, oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan ini muncul setelah adanya isu penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk kegiatan pribadi selama libur Lebaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).

KPK juga mengimbau kepada kepala daerah agar menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen-momen penting seperti hari raya. Hal ini sejalan dengan larangan KPK yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” tambah Budi. Kepala daerah dan inspektorat diharapkan dapat memberikan sanksi administratif terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut KPK, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi, terutama terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ASN.

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. KPK juga menekankan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dikelola dengan baik, mulai dari pencatatan, perawatan, hingga pemanfaatannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah.

“Kendaraan dinas harus benar-benar digunakan untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” kata Budi. Pengelolaan aset daerah ini menjadi salah satu fokus dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, sempat memperbolehkan ASN di daerahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. “Kami mengizinkan teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas untuk dipakai bermudik,” kata Supian pada Jumat (28/3/2025). Supian menjelaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan