Maros, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap seorang wanita lansia bernama Petta Bau, yang merupakan pemimpin aliran sesat bernama Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu, yang menyergapnya di sebuah pondok yang dijadikan tempat penyebaran ajarannya.
Selain menangkap Petta Bau, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang turut terlibat dalam kegiatan aliran sesat tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwenang menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam praktik ajaran sesat, seperti benda pusaka, keris, badik, dokumen, pakaian, dan spanduk yang berisi struktur organisasi aliran tersebut.
Aliran Pangissengana Tarekat Ana Loloa ini telah dinyatakan sebagai aliran sesat melalui Fatwa MUI Kabupaten Maros. Aliran ini dianggap menyimpang karena menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan mengubah tempat berhaji sah ke Puncak Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa setelah Fatwa MUI Maros dikeluarkan yang menyatakan aliran ini sesat, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas terhadap para anggotanya.
Hingga kini, Petta Bau beserta empat orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga akan segera menentukan status hukum mereka setelah pemeriksaan intensif dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros.
Komentar