Medan, HarianBatakpos.com – Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, meminta maaf kepada masyarakat terkait insiden pelanggaran Nyepi yang dilakukan oleh polisi berinisial MC (49). Kejadian ini berlangsung di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, pada Sabtu (29/3/2025), di mana MC kedapatan mengendarai motor saat hari suci tersebut. Endang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan MC akan diproses hukum.
“MC telah dijemput oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Gilimanuk untuk dibawa ke Mapolres Jembrana. Selanjutnya, (MC) ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Proses hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk selalu taat pada kode etik kepolisian, dilansir dari kompas.com.
Seksi Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi berat akan diberikan. “Memang benar anggota meninggalkan posnya saat bertugas. Tidak profesional,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga hubungan baik dengan masyarakat, Polres Jembrana telah berkoordinasi dengan bendesa adat setempat mengenai sanksi adat. Kapolres juga menyerahkan bantuan beras 100 kilogram kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari sebagai bentuk kepedulian.
Bendesa Adat Gilimanuk, I Ketut Subanda, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga meminta anggota Polri tersebut untuk membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan.
Komentar