Medan, HarianBatakpos.com – PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) sebagai pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) baru-baru ini melakukan evakuasi terhadap seorang pengendara roda dua yang memasuki ruas tol tersebut. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 1 April, saat pengendara tersebut memasuki tol melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan, meskipun sudah ada peringatan dari petugas bahwa kendaraan roda dua tidak boleh melintas di jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa meskipun petugas keamanan telah mengingatkan pengendara motor tersebut untuk tidak memasuki jalan tol, pengendara tetap melanjutkan perjalanan hingga memasuki tol. “Petugas di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk memberitahukan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol. Namun, pengendara tersebut tetap melaju,” ujar Thomas dalam keterangan resmi yang diterima HarianBatakpos.com, Rabu (2/4).
Setelah kejadian, petugas di Gerbang Tol Perbaungan segera menginformasikan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT untuk menindaklanjuti kejadian ini. Tim petugas lapangan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di Kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB. Setelah ditemukan, pengendara tersebut dievakuasi menggunakan kendaraan operasional petugas dan dikeluarkan dari jalan tol melalui GT Lubuk Pakam.
“Pengendara kendaraan roda dua tersebut mengaku masuk jalan tol karena mengikuti aplikasi peta yang tidak memberitahukan bahwa sepeda motor tidak diperbolehkan di jalan tol. Kami pun melakukan pembinaan dan edukasi kepada pengendara tersebut terkait peraturan yang berlaku,” lanjut Thomas Dwiatmanto.
Menurut peraturan pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalan tol hanya dapat diperuntukkan bagi sepeda motor jika dilengkapi dengan jalur khusus yang terpisah secara fisik. Dalam hal ini, Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan jalur khusus bagi sepeda motor roda dua atau lebih.
Komentar