Medan, HarianBatakpos.com – Keputusan Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik mengundang kontroversi. Kebijakan ini, meskipun disambut positif oleh sejumlah ASN yang merasa terbantu, juga menuai kritik tajam karena dianggap menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas,” ujar Supian, Kamis, 27 Maret 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN yang sering kali tidak memiliki kendaraan pribadi, dikutip dari kompas.com.
Supian menjelaskan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat memudahkan mobilitas mereka kembali ke kampung halaman saat Lebaran. Namun, langkah ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia berencana memanggil Supian untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
Dedi menyampaikan, “Nanti tanggal 8 April wali kotanya saya panggil,” menandakan adanya perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan aset negara. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas seharusnya hanya untuk kepentingan dinas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas pemerintahan. Riko Noviantoro dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships menegaskan bahwa izin ini berpotensi menimbulkan korupsi jika terbukti merugikan negara.
Dalam hal ini, ASN yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai UU ASN. Kontroversi ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Komentar