Uncategorized
Beranda » Berita » Kekerasan Seksual di Kampus: Kasus Guru Besar UGM Mengguncang Dunia Pendidikan

Kekerasan Seksual di Kampus: Kasus Guru Besar UGM Mengguncang Dunia Pendidikan

ilustrasi
ilustrasi

Medan,  HarianBatakpos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berinisial EM telah mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Insiden ini mencuat pada tahun 2024, ketika laporan dari sejumlah mahasiswi mulai diterima oleh pihak universitas. Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Laporan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini diterima pada tahun 2024 dan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). “Jadi memang yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” katanya pada Jumat (4/4/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, EM telah dibebastugaskan dari tugas mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center sejak pertengahan 2024. “Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan,” jelas Andi Sandi, dilansir dari kompas.com.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kasus ini bukan hanya berimplikasi pada individu yang terlibat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan mendesak untuk melindungi mahasiswa dari segala bentuk pelecehan. “Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” tambahnya.

Penanganan Kasus oleh UGM

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, EM dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat, termasuk skorsing atau bahkan pemberhentian tetap. “Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran semacam ini. UGM harus terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh civitas akademika.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *